Tips Menukar Uang Baru Melalui PINTAR BI Untuk Lebaran – Bank Indonesia atau biasa di singkat BI, kini resmi membuka kembali layanan penukaran uang rupiah baru pada hari Senin (27/3/2023) kemarin. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Lebaran tahun 2023 ini, BI memberikan layanan penukaran uang baru mulai dari tanggal 27 Maret – 20 April 2023 yg akan datang dan dapat di lakukan di bank terdekat.
Namun, Anda juga dapat menukarkan uang baru melalui kas keliling, yang bisa di bilang lebih mudah, karena Anda dapat mendaftar secara online. Berikut kami akan menjelaskan tentang cara menukarkan uang baru melalui PINTAR BI untuk lebaran.
Tips Menukar Uang Baru Melalui PINTAR BI Untuk Lebaran
Sebelum kita ke caranya, penukaran uang baru di kas keliling ini, Anda harus mendaftar atau memesan dulu di aplikasi PINTAR BI. Berikut ini adalah caranya:
- Silahkan Anda buka browser Anda, kemudian ketikkan https://pintar.bi.go.id/
- Jika Anda sudah berhasil masuk, maka lanjut dengan memilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
- Setelah itu Anda pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang Anda inginkan.
- Kemudian Anda tinggal pilih lokasi dan tanggal penukaran uang.
- Setelah itu isi data pemesanan, seperti nama lengkap, KTP, NIK, nomor telepon, serta alamat e-mail Anda yang masih aktif.
- Lanjut dengan mengisi jumlah lembar uang yang Anda inginkan.
- Maka nantinya, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru akan segera diberikan.
- Barulah Anda tinggal memberikan bukti pemesanan uang baru tersebut, pada petugas kas keliling dan pastikan kalau lokasi dan waktunya juga sesuai dari pemesanan di PINTAR BI yang sebelumnya.
Sekedar info, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada Lebaran tahun 2023 ini, BI telah menyiapkan uang tunai rupiah baru sebanyak Rp 195 triliun. Penukaran uang baru ini juga akan dibatasi di tiap-tiap orang. Maksimal uang baru yang dapat ditukarkan di setiap orang yaitu sebanyak Rp. 3,8 juta.
Adapun rinciannya yaitu, penukaran pecahan Rp 20.000 maksimal hingga Rp. 2 juta, penukaran pecahan uang Rp 10.000 maksimal hingga Rp. 1 juta, kemudian penukaran pecahan Rp 5.000 maksimal hingga Rp. 500.000, sementara itu penukaran pecahan Rp 2.000 maksimal hingga Rp 200.000 dan penukaran pecahan Rp 1.000 maksimal hingga Rp 100.000.